Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pengembalian Dana Pembelian Tiket KA Bagi Anak di Bawah 12 tahun

Kompas.com - 03/09/2021, 14:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dilarang naik kereta api. Aturan ini merupakan salah satu syarat naik kereta api selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bagi masyarakat yang terlanjur membeli tiket bagi anak di bawah 12 tahun jangan khawatir. Biaya pembelian tiket tersebut akan dikembalikan sebesar 100 persen.

Lantas, bagaimana cara pengembalian dana pembelian tiket kereta api bagi anak di bawah 12 tahun?

Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

Berikut ketentuan pembatalan tiket kereta api untuk anak di bawah 12 tahun berdasarkan keterangan pers resmi dari PT KAI Daop 1 Jakarta yang diterima Kompas.com pada Jumat (3/9/2021).

  1. Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
  2. Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket
  3. Pengembalian bea diberikan 100 persen (diluar bea pesan)
  4. Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

Adapun stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani pembatalan tiket antara lain, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.

Baca juga: Naik Kereta Api Bisa Dijemput Taksi Bluebird dari Rumah, Ini Caranya

Sementara itu, untuk syarat naik kereta api selama masa PPKM adalah sebagai berikut:

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
  • Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Tak hanya itu, untuk menjaga jarak selama berada di dalam kereta api, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Pakai Aplikasi PeduliLindungi Belum Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com