Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Investasi, Kenali 4 Perbedaan Reksadana dan Saham Berikut

Kompas.com - 03/09/2021, 14:35 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Selain itu, dalam saham investir bebas mengambil keputusan investasi. Berbeda dengan reksa dana, di mana investor dibantu oleh manajer investasi ketika mengambil keputusan investasi.

Baca juga: Ini Cara Memesan Rights Issue Saham BRI

Meski demikian, dari sisi investasi waktu yang dibutuhkan untuk melakukan riset, saham cenderung membutuhkan waktu yang lebih lama ketimbang reksa dana.

Investor saham pun perlu untuk terus update atau memahami isu-isu ekonomi serta industri terbaru. Sebab, hal tersebut berpengaruh terhadap harga saham.

Biaya

Perbedaan lain terletak pada biaya. Karena reksa dana dikelola oleh manajer investasi, maka ada beberapa biaya yang dikenakan, tergantung pada produk reksa dananya.

Misalnya saja, beberapa reksa dana mengenakan biaya ketika investor akan menjual produk tersebut, atau beberapa lainnya mengenakan biaya ketika investor membeli produk reksa dana.

Di sisi lain, ada pula reksa dana yang tak dipungut biaya ketika ditahan dalam waktu tertentu.

Dari sisi pajak, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pajak.go.id, reksa dana adalah satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.

Perhitungan pajak dalam reksa dana sudah dibayarkan pada perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) yang merupakan selisih dari perhotingan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana.

Baca juga: Blibli Siap Susul Bukalapak IPO, Bagaimana Prospek Saham Teknologi?

Sementara itu, ketika berinvestasi saham, akan dikenaikan tarif pajak final sesuai dengan ketentuan UU PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek (hal ini biasanya sudah termasuk dalam biaya penjualan saat kita melakukan transaksi penjualan saham).

Selain itu jika menerima dividen, maka akan ada kewajiban perpajakan yang muncul yakni pemotongan PPh atas dividen mengacu pada pasal 17 ayat 2 huruf c yakni sebesar 10 persen dari penghasilan bruto (hal ini biasanya juga otomatis sudah dipotong juga pada saat dividen tersebut dibayarkan).

Baca juga: Mengenal Jenis dan Produk Pasar Modal, dari Saham Sampai Reksa Dana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com