Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas yang Didapat PNS

Kompas.com - 03/09/2021, 16:35 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, kerap melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Selama dinas tersebut, PNS akan menerima uang harian perjalanan dinas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, PNS tidak perlu merogoh kocek dari dompet mereka sendiri.

Besaran uang perjalanan dinas pun beragam, tergantung lokasi perjalanan dinas PNS yang bersangkutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Di dalam aturan tersebut tertuang aturan mengenai batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh K/L untuk tahun depan.

Satuan biaya yang dituliskan dalam aturan tersebut berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan.

Untuk uang perjalanan dinas dalam negeri, yang terbesar adalah di DKI Papua, dengan uang harian perjalanan dinas dalam negeri dari luar kota ke Papua adalah sebesar Rp 580.000.

Sementara untuk di dalam kota lebih dari 8 jam, maka uang harian perjalanan dinas PNS yang didapatkan sebesar Rp 230.000.

Berikutnya adalah uang saku perjalanan dinas PNS dari luar kota ke Jakarta sebesar Rp 530.000. Sementara, untuk di dalam kota lebih dari 8 jam, maka uang harian perjalanan dinas sebesar Rp 210.000.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Pensiun PNS Lengkap Per Golongan

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, untuk uang harian perjalanan dinas luar luar negeri, selain dibedakan per negara, besarannya juga berbeda antar golongan PNS.

Untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat misalnya, maka uang hariannya sebesar 659 dollar AS atau Rp 9,48 juta (kurs Rp 14.400) untuk golongan A per hari, 563 dollar AS untuk golongan B per hari, 505 dollar AS untuk golongan C dan 447 dollar AS golongan D per hari.

Adapun untuk biaya penginapan, selain dari wilayah dinas, tarif hotel ditentukan berdasarkan golongan jabatan dari PNS atau ASN yang bersangkutan.

Baca juga: Indef Sarankan Pemerintah Naikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Milsanya, untuk dinas di Jakarta, tarif penginapan bagi pehabat negara eselon I adalah sebesar Rp 8,72 juta, Rp 2,06 juta bagi pejabat eselon II, Rp 954.000 bagi pehabat eselon III golongan IV, dan Rp 734.000 bagi pehabat eselon IV golongan III, II, dan I.

"Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Pidato di DPR, Jokowi Tak Bahas soal Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com