JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, kerap melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Selama dinas tersebut, PNS akan menerima uang harian perjalanan dinas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, PNS tidak perlu merogoh kocek dari dompet mereka sendiri.
Besaran uang perjalanan dinas pun beragam, tergantung lokasi perjalanan dinas PNS yang bersangkutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri
Di dalam aturan tersebut tertuang aturan mengenai batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh K/L untuk tahun depan.
Satuan biaya yang dituliskan dalam aturan tersebut berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan.
Untuk uang perjalanan dinas dalam negeri, yang terbesar adalah di DKI Papua, dengan uang harian perjalanan dinas dalam negeri dari luar kota ke Papua adalah sebesar Rp 580.000.
Sementara untuk di dalam kota lebih dari 8 jam, maka uang harian perjalanan dinas PNS yang didapatkan sebesar Rp 230.000.
Berikutnya adalah uang saku perjalanan dinas PNS dari luar kota ke Jakarta sebesar Rp 530.000. Sementara, untuk di dalam kota lebih dari 8 jam, maka uang harian perjalanan dinas sebesar Rp 210.000.
Baca juga: Simak Besaran Gaji Pensiun PNS Lengkap Per Golongan
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.