Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ini Komentar Perbankan Nasional

Kompas.com - 03/09/2021, 18:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan  resmi diperpanjang selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Hal Ini dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan juga stabilitas perbankan.

Keputusan yang akan dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 itu disambut baik oleh perbankan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menilai, perpanjangan masa relaksasi itu dapat membantu perseroan untuk menjaga kinerja debitur restrukturisasi, yang saat ini trennya terus mengalami perbaikan.

Baca juga: BRI dan BNI Setujui Restrukturisasi Utang Jangka Pendek Garuda Indonesia

"BNI sangat menyambut baik kebijakan terkait perpanjangan restrukturisasi dari OJK menjadi 31 Maret 2022," kata Sekretaris Perusahaan BNI, Mucharom, kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Mucharom mengatakan, sampai dengan Juli 2021, posisi kredit yang direstrukturisasi oleh BNI mencapai Rp 81,5 triliun, turun sekitar Rp 20,8 triliun dari posisi Desember 2020 sebesar Rp 102,3 triliun.

Penyusutan itu juga diikuti oleh menurunnya loan at risk (LaR) BNI, dari Rp 158,5 triliun atau setara 28,74 persen total kredit pada Desember 2020, menjadi Rp 147,9 triliun atau setara 26,28 persen pada Juli 2021.

Dengan adanya masa perpanjangan itu, BNI akan terus menjaga kualitas kredit yang direstrukturisasi, dengan meningkatkan kualitas kredit melalui perbaikan manajemen risiko dan sejumlah inisiatif.

Pertama, bank dengan kode emiten BBNI itu akan melakukan perbaikan end to end credit process business banking dan consumer, meliputi estimasi arus kas atau pipeline management, underwriting process, dan juga monitoring.

Kemudian, Mucharom mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan proses pengelolaan LaR secara berkala, dengan memisahkan pengelolaan debitur LaR dan debitur non LaR.

"Melakukan monitoring kredit secara disiplin melalui review debitur watchlist/LAR yang dilakukan secara periodik (bulanan) telah dilakukan secara berkala pada forum LaR, KPR, Pemantauan portofolio management," kata Mucharom.

Baca juga: Respons Bank BUMN soal Kemarahan Risma Terkait Penyaluran Bansos

Sementara itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F Haryn menilai, perpanjangan restrukturisasi kredit dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari ketidakpastian Covid-19.

Saat ini, bank swasta terbesar itu, secara proaktif masih melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19, yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Skema restrukturisasi disesuaikan dengan analisis kondisi dan kebutuhan debitur, serta melakukan pemantauan secara ketat. Diharapkan sampai dengan waktu yang diberikan oleh regulator beberapa debitur yang terdampak dapat pulih kembali," tutur Hera.

Hingga Juni 2021, BCA mencatat terdapat 13,9 persen atau Rp 80,5 triliun dari total kredit yang merupakan kredit restruktur tingkat ketertagihan atau collectable 1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com