Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri

Kompas.com - 03/09/2021, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sedangkan untuk uang perjalanan dinas tertinggi ketiga yakni ke Swiss sebesar 636 dollar AS atau Rp 9 juta per hari untuk PNS golongan A dan sebesar 570 dollar AS atau Rp 8,1 juta per hari untuk golongan B.

Adapun untuk PNS golongan C yang dinas ke Swiss uang perjalanan dinasnya senilai 444 dollar AS atau Rp 6,3 juta per hari, dan golongan D sebesar 401 dollar AS atau Rp 5,7 juta per hari.

Uang perjalanan dinas terendah

Sementara itu, untuk perjalanan dinas dengan biaya terendah yakni pergi ke Kamboja. Besaran uang perjalanan dinasnya untuk PNS golongan A senilai 296 dollar AS atau Rp 4,2 juta per hari dan golongan B sebesar 223 dollar AS atau Rp 3,1 juta per hari.

Baca juga: Simak Syarat PNS Ajukan Mutasi Kerja

Sementara untuk PNS golongan C yang dinas ke Kamboja mendapat yang perjalanan dinas 201 dollar AS atau Rp 2,8 juta per hari, serta pada golongan D mendapat sebesar 196 dollar AS atau Rp 2,8 juta per hari.

Perjalanan dinas ke Bangladesh juga termasuk salah satu yang terendah. Besaran uang perjalanan dinasnya untuk PNS golongan A adalah 339 dollar AS atau Rp 4,8 juta per hari dan golongan B senilai 313 dollar AS atau Rp 4,4 juta per hari.

Sedangkan untuk PNS golongan C yang dinas ke Bangladesh mendapat uang perjalanan dinas 243 dollar AS atau Rp 3,4 juta per hari, serta golongan D sebesar 238 dollar AS atau Rp 3,4 juta per hari.

Uang perjalanan dinas ke negara lainnya

Adapun untuk perjalanan dinas ke negara tetangga seperti Singapura diatur bahwa biayanya sebesar 615 dollar AS atau Rp 8,7 juta per hari untuk PNS golongan A. Namun untuk PNS golongan B diberikan senilai 519 dollar AS atau Rp 7,4 juta per hari.

Baca juga: Indef Sarankan Pemerintah Naikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com