Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Apa Itu NPWP dan Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 03/09/2021, 21:16 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nah, untuk bisa melakukan transaksi perpajakan, maka dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

NPWP kerap dibutuhkan untuk mengurus dokumen administrasi. Misalnya seperti ketika mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga saat melamar kerja.

Lalu apa itu NPWP?

Arti NPWP dijelaskan dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek NPWP Online lewat ereg.pajak.go.id

Di dalam beleid tersebut, NPWP itu apa dijelaskan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Manfaat NPWP meliputi untuk keperluan administarasi perpajakan hingga administrasi di luar perpajakan.

Untuk urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP yakni sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Selain itu, NPWP juga bermanfaat ketika mengurus proses restitusi ketika Anda mengalami lebih bayar pajak.

Sengan NPWP, juga terdapat perbedaan tarif pajak yang dibebankan.

Misal pada jenis pajak PPh pasal 21, jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persenlebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Sementara di luar urusan perpajakan, manfaat NPWP seperti yang sebelumnya telah disebutkan, yakni sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit.

Selain itu, bila Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Penjelasan lebih lanjut mengenai NPWP dapat Anda baca pada link berikut.

Cara Mendapatkan NPWP Online

NPWP kini bisa didapatkan secara online. Untuk mendaftarkan NPWP, wajib pajak kini tidak perlu mendatangi kantor pajak terdekat.

Untuk membuat NPWP online, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:

Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.

Berikut adalah cara membuat NPWP online:

  1. Berikut tahapan cara membuat NPWP online:
  2. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  3. Pilih menu daftar.
  4. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  5. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  6. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  7. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  8. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  9. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  10. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  11. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  12. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  13. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  14. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  15. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  16. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  17. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).

Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com