JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nah, untuk bisa melakukan transaksi perpajakan, maka dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
NPWP kerap dibutuhkan untuk mengurus dokumen administrasi. Misalnya seperti ketika mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga saat melamar kerja.
Lalu apa itu NPWP?
Arti NPWP dijelaskan dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek NPWP Online lewat ereg.pajak.go.id
Di dalam beleid tersebut, NPWP itu apa dijelaskan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Manfaat NPWP meliputi untuk keperluan administarasi perpajakan hingga administrasi di luar perpajakan.
Untuk urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP yakni sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.
Selain itu, NPWP juga bermanfaat ketika mengurus proses restitusi ketika Anda mengalami lebih bayar pajak.
Sengan NPWP, juga terdapat perbedaan tarif pajak yang dibebankan.
Misal pada jenis pajak PPh pasal 21, jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persenlebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat
Sementara di luar urusan perpajakan, manfaat NPWP seperti yang sebelumnya telah disebutkan, yakni sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit.
Selain itu, bila Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Penjelasan lebih lanjut mengenai NPWP dapat Anda baca pada link berikut.
NPWP kini bisa didapatkan secara online. Untuk mendaftarkan NPWP, wajib pajak kini tidak perlu mendatangi kantor pajak terdekat.
Untuk membuat NPWP online, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:
Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.
Berikut adalah cara membuat NPWP online:
Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).
Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.