JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2022 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.02/2021.
Dalam beleid ini, tertulis standar biaya kegiatan rapat di luar bagi para menteri, setingkat menteri, maupun para pejabat eselon pemerintahan.
Standar biaya masukan TA 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun depan.
Baca juga: Sah, DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 44 Triliun Tahun 2022
Standar biaya masukan juga berfungsi untuk pembatasan tertinggi atau estimasi. Permenkeu ini telah diundangkan pada 8 Juni 2021.
Beleid tersebut mencantumkan satuan biaya rapat atau pertemuan di luar kantor bagi seluruh pejabat Aparatur Negara.
Untuk Bali, dalam paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor bagi menteri atau setingkat menteri paling tertinggi biayanya.
Setengah hari (halfday) pelaksanaan rapat saja bisa mengeluarkan biaya sebesar Rp 589.000.
Sementara di Riau yang terendah biayanya, yakni Rp 319.000.
Baca juga: Dapat Anggaran Rp 3,79 Triliun untuk 2022, Ini Proyek Strategis Kemenparekraf
Sedangkan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor berlangsung satu hari (fullday), Provinsi DKI Jakarta yang paling besar biayanya sebesar Rp 892.000.
Sebaliknya, biaya rapat paling rendah ada di Sumatera Barat (Sumbar) dengan estimasi dana Rp 502.000.
Untuk yang fullboard masih untuk level menteri atau setingkat menteri, DKI Jakarta masih tertinggi dengan biaya Rp 2,25 juta lebih, sementara yang terendah berada di Kalimantan Selatan.
Kemudian, rapat atau pertemuan di luar kantor bagi Pejabat Eselon I dan II, untuk setengah hari kegiatan, lagi-lagi DKI Jakarta yang tertinggi dengan estimasi biaya Rp 542.000.
Biaya paling rendah berada di Riau sebesar Rp 279.000.
Baca juga: Hingga Agustus Realisasi Anggaran Kementerian BUMN Baru 61 Persen
Berikutnya, kegiatan rapat untuk satu harian Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan biaya mahal mencapai Rp 713.000.
Begitu pula daerah dengan biaya paketan rapat/pertemuan terendah di luar kantor bagi pejabat di bawah menteri ini berada di Riau dan Sumbar, dengan paketan fullday sebesar Rp 432.000.
Di samping itu, biaya rapat/pertemuan paketan fullboard, Papua menjadi yang tertinggi sebesar Rp 1.863.000, dan terendahnya ada di daerah Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebesar Rp 885.000.
Terakhir, paketan rapat/pertemuan diperuntukkan bagi Pejabat Eselon III ke bawah, diestimasikan biayanya untuk setengah hari sebesar Rp 414.000 untuk di Provinsi Jawa Barat, dan yang terendah berada di Sumbar Rp 178.000.
Selanjutnya, untuk fullday rapat di luar kantor bagi pejabat dengan golongan itu, di Jawa Barat diestimasi biayanya sebesar Rp 498.000 dan Sumbar berbiaya rendah senilai Rp 248.000.
Baca juga: Hingga Agustus 2021, Realisasi Anggaran Kemenhub Baru Capai 50 Persen
Fullboardnya sendiri untuk Pejabat Eselon III ke bawah tertinggi sebesar Rp 1.419.000. Sebaliknya, Sumbar dengan paket rapat yang termurah sebesar Rp 663.000.
Selain itu, ada uang harian kegiatan rapat yang didapat para pejabat pemerintahan, seperti fullboard di luar kota, Papua menjadi yang termahal dengan biaya Rp 200.000.
Maluku, Sulbar, Kalimantan Tengah, Banten, Sumsel, Sumbar, dan Aceh, menteri serta pejabat eselon akan mendapatkan uang harian rapat terendah sebesar Rp 120.000.
Fullboard di dalam kota, Papua masih tetap tertinggi untuk mengantongi uang harian rapat bagi para menteri serta pejabat eselon sebesar Rp 200.000.
Sama halnya dengan fullboard di luar kota, daerah Maluku, Sulbar, Kalimantan Tengah, Banten, Sumsel, Sumbar, dan Aceh menjadi yang terendah untuk mendapatkan uang harian rapat senilai Rp 120.000.
Baca juga: Pemerintah Cadangkan Anggaran Vaksin hingga Rp 36 Triliun pada 2022
Sedangkan satu hari penuh dan setengah di luar maupun dalam kota, para menteri dan pejabat eselon akan mendapatkan uang harian terbesar Rp 140.000 jika melakukan kegiatan di Papua.
Sementara uang harian terendah yang didapatkan apabila kegiatan rapat dilaksanakan di Maluku, Sulbar, Kalteng, Banteng, Sumsel, Sumbar, Riau, dan Aceh sebesar Rp 85.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.