Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Puncak Berlaku untuk Mobil dan Motor, Ini Pesan Kemenhub

Kompas.com - 04/09/2021, 10:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Puncak.

Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak tersebut berlaku mulai Jumat (3/9/2021) kemarin setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.

Baca juga: SKD CPNS Kemenhub Dimulai Besok, Cek Aturan dan Syaratnya

“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Sabtu (4/9/2021) dalam keterangan resminya.

Budi Setiyadi juga mengungkapkan bahwa dukungan tersebut diberikan bukan tanpa alasan. Ia menyampaikan latar belakang di balik perlunya kebijakan ganjil genap di Puncak.

“Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” tambahnya.

Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Naik MRT Jakarta Selama PPKM Level 3

Aturan ganjil genap di Puncak Bogor ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak.

“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan,” tandasnya.

Dengan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kemenhub menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

“Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September, jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” kata Budi.

Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Rempang yang Tergusur Bakal Dapat Tanah Bersertifikat

Warga Rempang yang Tergusur Bakal Dapat Tanah Bersertifikat

Whats New
Satgas BLBI Sita 3 Aset di Jakarta Senilai Rp 111,20 Miliar

Satgas BLBI Sita 3 Aset di Jakarta Senilai Rp 111,20 Miliar

Whats New
Diluncurkan Besok oleh Jokowi, Apa Itu Bursa Karbon?

Diluncurkan Besok oleh Jokowi, Apa Itu Bursa Karbon?

Whats New
Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

Whats New
Kemenhub: Sejauh Ini Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berjalan Lancar

Kemenhub: Sejauh Ini Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berjalan Lancar

Whats New
Lewat Invesbook, Pebisnis yang Mencari Investor dan Pengakuisisi Bisa Bertemu

Lewat Invesbook, Pebisnis yang Mencari Investor dan Pengakuisisi Bisa Bertemu

Rilis
Kejanggalan-kejanggalan Seputar Tuduhan terhadap Tiktok Shop

Kejanggalan-kejanggalan Seputar Tuduhan terhadap Tiktok Shop

Whats New
Luhut: Permasalahan Sampah di Laut Bukan Pekerjaan yang Bisa Selesai dalam 5 Tahun

Luhut: Permasalahan Sampah di Laut Bukan Pekerjaan yang Bisa Selesai dalam 5 Tahun

Whats New
Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 8 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 8 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
4 Pulau di Riau Terancam Tenggelam, Luhut Minta Masyarakat Jangan Potong Mangrove

4 Pulau di Riau Terancam Tenggelam, Luhut Minta Masyarakat Jangan Potong Mangrove

Whats New
Menanam Mangrove, Upaya Jaga Ekosistem Pesisir Pulau Sambu Batam

Menanam Mangrove, Upaya Jaga Ekosistem Pesisir Pulau Sambu Batam

Whats New
Luhut Ungkap Jokowi Sudah Capek Hadiri Forum Internasional yang Tak Ada Hasil Konkret

Luhut Ungkap Jokowi Sudah Capek Hadiri Forum Internasional yang Tak Ada Hasil Konkret

Whats New
Dukung Energi Bersih, Konsorsium PGN, JGC, Osaka Gas, dan INPEZ Siap Komersialisasi Biomethane

Dukung Energi Bersih, Konsorsium PGN, JGC, Osaka Gas, dan INPEZ Siap Komersialisasi Biomethane

Whats New
Warga: 'War' Tiket Uji Coba Kereta Cepat Tak Sesulit Berburu Tiket K-Pop

Warga: "War" Tiket Uji Coba Kereta Cepat Tak Sesulit Berburu Tiket K-Pop

Whats New
Utang Pemerintah Kembali Meningkat, per Agustus Capai Rp 7.870,35 Triliun

Utang Pemerintah Kembali Meningkat, per Agustus Capai Rp 7.870,35 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com