Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Perbankan, Apa Saja Stimulus yang Diberikan?

Kompas.com - 04/09/2021, 13:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang kebijakan stimulus perbankan selama setahun, yang mulanya berakhir 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Stimulus perbankan ini berlaku untuk seluruh bank tanpa terkecuali, mulai dari Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Unit Usaha Syariah (BUUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Baca juga: Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ini Komentar Perbankan Nasional

Sebelum relaksasi ini berlaku, OJK bakal menerbitkan regulasi terbaru terhadap perpanjangan stimulus tersebut.

"OJK akan segera menerbitkan ketentuan mengenai perpanjangan kebijakan stimulus perbankan, termasuk stimulus restrukturisasi," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).

Selain itu, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap relaksasi lainnya untuk Bank Umum Konvensional, Bank Unit Syariah, dan Bank Unit Usaha Syariah berupa penilaian kualitas agunan yang diambil alih yang berlaku hingga 31 Maret 2023.

Kemudian, relaksasi penyediaan dana pendidikan SDM yang sebelumnya hanya berlaku hingga tahun ini akan diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2022.

Sementara itu, relaksasi pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR), net stable funding ratio (NSFR) serta capital conservation buffer (CCB) tetap berlaku sampai 31 Maret 2022.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang hingga Maret 2023

Penyesuaian relaksasi lainnya juga dilakukan untuk BPR dan BPRS di mana relaksasi terkait penyediaan penyisihan penghapusan aset produktif dengan kualitas lancar, penilaian kualitas agunan yang diambil alih, sertra batas maksimum pemberian kredit untuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas diperpanjang hingga 31 Maret 2023.

Selanjutnya, relaksasi penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM juga diperpanjang hingga akhir tahun 2022.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan stimulus perbankan ini diklaim sangat membantu perbankan, debitur termasuk para pelaku UMKM.

Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional serta menekan dampak dari masih tingginya penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com