Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Kompas.com - 04/09/2021, 13:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial bagi layanan keuangan berbasis syariah.

Tak hanya perbankan, jasa gadai dengan prinsip syariah juga tumbuh subur bak jamur di musim hujan, dari mulai jasa gadai pinggir jalan, koperasi simpan pinjam, maupun gadai yang ditawarkan BUMN PT Pegadaian (Persero).

Lalu apa sebenarnya perbedaan pegadaian syariah dan konvensional (beda pegadaian syariah dan konvensional)?

Secara mendasar, perbedaan gadai syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Lazimnya, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad rahn.

Baca juga: 8 Produk Pegadaian Syariah, Pinjaman yang Diklaim Bebas Riba

Dalam Bahasa Arab, rahn memiliki arti ketetapan atau kekekalan. Selain itu, rahn bisa diartikan sebagai barang jaminan atau agunan. Istilah lain dari rahn adalah al-hasbu.

Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

Perbedaan akad

Pihak yang menerima atau menahan jaminan, bisa memungut sesuatu (biaya) kepada peminjam yang dalam akad digunakan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan sesuai kesepakatan bersama. 

Dikutip dari makalah berjudul Gadai Syariah dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Fiqih Muamalah karya Mardanis, disebutkan berdasarkan hukum Islam, pegadaian merupakan suatu tanggungan atas utang yang dilakukan apabila pengutang gagal menunaikan kewajibannya dan semua barang yang pantas sebagai barang dagangan dapat dijadikan jaminan.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?

Barang jaminan itu baru boleh dijual/dihargai apabila dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak, utang tidak dapat dilunasi oleh pihak yang berutang.

Oleh sebab itu, hak pemberi piutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya.

Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang ditahan tersebut harus memiliki nilai ekonomis.

Gadai syariah merupakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjam.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Oleh karena itu, gadai pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang piutang yang murni. Ar-rahn merupakan sarana saling tolong menolong (ta'awun) bagi umat Islam.

Namun pemegang barang gadai bisa meminta imbalan untuk mengganti biaya yang timbul akibat penitipan barang tersebut.

Dari akad itulah, ada perbedaan pegadaian syariah dan konvensional atau beda pegadaian syariah dan konvensional. Di mana gadai syariah menggunakan akad rahn sebagai pengganti margin, sementara pegadaian konvensional menetapkan bunga.

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com