Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Bakal Kena Denda jika Tak Penuhi Batas Minimal Kredit UMKM

Kompas.com - 05/09/2021, 08:29 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Perbankan dapat memberikan kredit secara langsung ke UMKM melalui lembaga jasa keuangan atau badan layanan umum dan badan usaha, pembelian surat berharga pembiayaan inklusif, serta pembiayaan inklusif lainnya yang ditetapkan BI.

"Intinya, bank-bank yang selama ini tidak memiliki expertise di bidang UMKM dapat memberikan kontribusi, dapat berpartisipasi dalam bentuk-bentuk pembiayaan tidak langsung," tutur Juda.

BI mencatat, potensi pembiayaan UMKM masih sangat besar. Total pembiayaan UMKM sampai dengan Juni 2021 baru mencapai Rp 1.135 triliun atau setara 20,51 persen dari total kredit perbankan.

Sementara hasil survei BI menunjukan, sebanyak 69,5 persen UMKM belum menerima kredit, dan sebanyak 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit atau senilai Rp 1.605 triliun.

"Jadi potensi demand kredit masih sangat besar," ucap Juda.

Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Perbankan, Apa Saja Stimulus yang Diberikan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com