Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif Kendaraan Listrik yang Sedang Disiapkan Pemerintah

Kompas.com - 05/09/2021, 11:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana berharap, insentif dapat mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Salah satu insentif yang akan diberikan ialah pemberian tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh.

“Jadi marginnya lumayan lebar," kata Rida dalam siaran pers seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Hyundai dan LG Akan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang

Selain itu pemerintah juga akan memberikan keringanan biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

"Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU," tutur Rida.

Badan Usaha SPKLU sendiri memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

"Sistem Informasi ini pada saatnya akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)," kata dia.

Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU, insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.

Baca juga: Erick Thohir soal Kemarahan Risma: Himbara Tak Bermaksud Menghambat Penyaluran Bansos

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, pemilik kendaraan listrik mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya.

Ia menjelaskan, tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp 150.000 untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp 450.000 untuk 3 fasa.

"Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN," ucap Wanhar.

Sebagai informasi, pemerintah dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021 dan 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030.

Target SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda 4 yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada tahun 2030.

Per Agustus 2021, di Indonesia telah terdapat KBLBB sebanyak 1.478 untuk roda 4, 188 untuk roda 3, dan 7.526 unit untuk roda 2.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Produksi Mobil Listrik Capai 2 Juta Unit di 2030

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com