Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sepekan, Harga Aset Kripto Ini Melesat Lebih dari 100 Persen

Kompas.com - 05/09/2021, 11:40 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga mata uang kripto bergerak beragam pada perdagangan penutup pekan hari ini, Minggu (5/9/2021).

Harga bitcoin kembali melemah setelah kemarin, Sabtu (4/9/2021) sempat mencetak harga rekor tertinggi sejak Mei.

Harga bitcoin pada perdagangan hari ini bergerak di kisaran 49.805,3 dollar AS per keping atau Rp 707,23 juta per keping (kurs Rp 14.200).

Bila dibandingkan dengan periode perdagangan yang sama 24 jam yang lalu, harga bitcoin tersebut melemah 1,22 persen.

Baca juga: Harga Mata Uang Kripto Sepekan, Ada yang Melesat 139,70 Persen

Sementara, bila dibandingkan dengan harga sepekan yang lalu, harga bitcoin masih menguat 3,45 persen.

Dalam sepekan terakhir, ada pula aset kripto yang kinerjanya menguat hingga lebih dari 100 persen.
Dikutip dari Coinmarketcap.com, harga aset kripto fantom menguat hingga 107,93 persen bila dibandingkan dengan perdagangan sepekan yang lalu.

Harga fantom pada perdagangan hari ini berada di kisaran 1,04 dollar AS per keping atau sekitar Rp 14.782,2. Meski demikian, bila dibandingkan dengan periode yang sama 24 jam yang lalu, harga fantom melemah 1,05 persen.

Fantom adalah jenis aset kripto yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Akui Keberadaan Bitcoin dkk, Bank Sentral Kuba Bakal Atur Aset Kripto

Untuk daftar aset kripto terdaftar Bappebti lain dapat dilihat di link berikut.

Selain fantom, revain juga mencatatkan kinerja cemerlang dalam sepekan terakhir.

Coinmarketcap.com mencatat, saat ini harga revain berada di kisaran 0,03136 dollar AS per keping. Harga revain tersebut melesat 99,76 persen bila dibandingkan dengan waktu perdagangan yang sama sepekan yang lalu.

Meski demikian, hingga saat ini revain belum tercatat di Bappebti.

Sementara itu, aset kripto IOTA tercatat menguat 86,79 persen dan diperdagangkan di kisaran 1,84 dollar AS per keping dalam sepekan terakhir. IOTA adalah aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Mata uang kripto lain yang mencatatkan kinerja cemerlang dalam sepekan terakhir yakni solana yang menguat 50,50 persen menjadi 141,34 dollar AS per keping.

Baca juga: USDT Jadi Aset Kripto yang Paling Banyak Diperdagangkan Belakangan Ini

Untuk diketahui, di Indonesia, mata uang kripto tidak bisa digunakan untuk transaksi dan hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Artinya, mata uang kripto di Indonesia hanya sebatas alat investasi untuk diperjual belikan.
Para investor aset kripto pun bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto. Perusahaan perdagangan aset keripto pun harus terdaftar di Bappebti.

Baca juga: Harga Aset Kripto Kompak Menguat, Dogecoin Melesat 20 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com