Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mulai Pajaki Pengguna WeTransfer dan OffGamers

Kompas.com - 06/09/2021, 11:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk dua perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dua perusahaan digital yang ditunjuk menjadi pemungut pajak adalah platform WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Pajak dipungut lantaran dua perusahaan menjual jasa produk digital kepada konsumen Indonesia.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Jualan Online Kena Pajak?

Ditunjuknya dua perusahaan menambah daftar panjang perusahaan digital yang sudah menjadi pemungut PPN. Kini, totalnya sudah menjadi 83 badan usaha.

Neil menuturkan, pemerintah mendapat penerimaan yang cukup signifikan hingga akhir Agustus 2021 lewat platform digital tersebut.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE. Sampai 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul Rp 2,5 triliun," tutur Neil.

DJP kata Neil, bakal terus mengindentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

"Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," sebut Neil.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online untuk Motor dan Mobil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com