KOMPAS.com - Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua atau cek BPJS Ketenagakerjaan JHT bisa dilakukan dari berbagai kanal. JHT sendiri merupakan iuran yang dipotong dari gaji bulanan peserta penerima upah.
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tak lagi bekerja.
Selain JHT, ada program jaminan sosial lainnya yang diikuti pekerja penerima upah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Ada 3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua. Berikut 3 kanal cek BPJS Ketenagakerjaan JHT tersebut:
Baca juga: Rincian Biaya Perpanjang SIM C, SIM A, dan SIM B Terbaru
1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU Mobile.
Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh di Google Play Adroid dan App Store untuk pengguna iPhohe.
Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT:
2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via website SSO BP Jamsostek
Baca juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen Terbaru?
3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek BPJS Ketenagakerjaan) juga bisa dilakukan via SMS ke nomor 2757.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.