Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 23 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 06/09/2021, 19:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di 23 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. PPKM diperpanjang dari tanggal 7-20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah wilayah asesmen level 4 ini menurun dibanding 2 minggu lalu. Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 34 kabupaten/kota.

"(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: PPKM Berlanjut, BI Tetap Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kisaran 3,5 - 4,3 Persen

Airlangga menuturkan, PPKM Level 4 ini hanya diterapkan di beberapa provinsi karena adanya penurunan kasus Covid-19. Sebetulnya kata Airlangga, ada 19 kabupaten/kota yang sudah turun level dari PPKM level 4.

Namun, ada 8 wilayah yang justru meningkat menjadi level 4 sehingga total wilayah dengan level asesmen 4 menjadi 23 kabupaten/kota.

"Ada tambahan 8 kabupaten/kota terdapat peningkatan dari level 3 ke level 4 sehingga total yang diterapkan level 4 adalah 23 kabupaten/kota," beber dia.

Di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Operasional mall dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Mal dan Restoran

Adapun, kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan. Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

"Di luar Jawa juga dicoba aplikasi PeduliLindungi untuk kabupaten/kota yang telah mencapai 50 persen vaksin dosis 1, yaitu Banda Aceh 58,47 persen, Jambi 65 persen, Kupang 61 persen, Palangkaraya 58 persen, dan Batam 83 persen," pungkas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com