Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Berlanjut Sampai 20 September, Ini Wilayahnya

Kompas.com - 06/09/2021, 20:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di 23 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa-Bali. PPKM diperpanjang dari tanggal 7–20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah wilayah asesmen level 4 ini menurun dibanding 2 minggu lalu.

Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 34 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Luhut: Bali Masih di Level 4

"(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Operasional mall dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 23 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

Adapun, kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.

Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

"Sementara untuk PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, di mana ini naik dari 303 kabupaten/kota. PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, sama dengan sebelumnya," tutur dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Akankah Level PPKM Bakal Turun?

Berikut rincian 23 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM level 4 hingga 20 September 2021:

1. Banda Aceh

2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com