Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Rp 8,2 Triliun, Konglomerat Kaharudin Ongko Dipanggil Satgas BLBI Hari Ini

Kompas.com - 07/09/2021, 05:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konglomerat zaman orde baru, Kaharudin Ongko, harus menemui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Selasa (6/9/2021).

Adapun pemanggilan Kaharudin telah terbit pada 31 Agustus 2021 di Harian Kompas. Lewat pengumuman itu, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban memintanya melunasi utang kepada negara dengan total Rp 8,2 triliun.

Hari ini, Kaharudin harus menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pada pukul 10.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Baca juga: 22 Tahun Mengejar Para Obligor dan Debitor BLBI...

Rincian utang yang perlu dilunasi adalah Rp 7,8 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional tahun 1998 dan Rp 359,43 miliar dalam rangka Bank Arya Panduarta.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam pengumuman tersebut.

Asal tahu saja, dana BLBI senilai Rp 8,2 triliun itu sempat bermasalah. Kaharudin diketahui mengambil dana secara diam-diam dan mengalirkan ke sejumlah perusahaan afiliasi, mulai dari perusahaan keramik, PT KIA Keramik Mas hingga sekuritas, PT Ongko Sekuritas.

Dana tersebut dia salurkan ketika menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).

Karena perbuatannya, Kaharudin didakwa atas penggelapan dana pada tahun 2003 dengan pidana penjara 16 tahun. Sayang, dakwaan tersebut gugur dan Kaharudin berakhir bebas.

Dalam pengumuman pemanggilan, Satgas BLBI mencantumkan 3 alamat tempat tinggal Kaharudin. Salah satu alamat yang ditujukan adalah Paterson Hill, Singapura.

Baca juga: Banyak Obligor BLBI Tinggal di Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com