Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang Lagi, Dine In Jadi 60 Menit hingga PKL-Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta

Kompas.com - 07/09/2021, 08:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan PPKM terus berlanjut guna menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pada wilayah Jawa-Bali terdapat beberapa perubahan aturan untuk periode penerapan PPKM 7-13 September 2021.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, da beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Salah satu perubahan aturan itu yakni restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di mal diperbolehkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Baca juga: PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Berlanjut Sampai 20 September, Ini Wilayahnya

Sebelumnya, ketentuan kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di mal dibatasi hanya 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ucap Luhut.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pusat perbelanjaan atau mal yang berada di Bali. Adapun Bali masih menjadi salah satu daerah yang masih bertahan di level 4.

Penyesuaian lain yang dilakukan pemerintah yakni akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status PPKM level 3. Pembukaan itu dibarengi kewajiban menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Luhut bilang, nantinya penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat tak hanya berlaku di tempat-tempat wisata wilayah PPKM level 3, namun juga akan diberlakukan di wilayah PPKM level 2.

"Pada kabupaten/kota dengan status level 2 akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah bakal membagikan bantuan langsung tunai (BLT) buat pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung. Bantuan ini akan segera cair karena semua regulasi yang dibutuhkan telah rampung..

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga.

Baca juga: Siap-siap, Bantuan Pemerintah Buat PKL hingga Warteg Rp 1,2 Juta Segera Cair

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com