Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 07/09/2021, 10:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di 23 kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali sampai 20 September 2021. Sebelumnya, PPKM Level 4 diterapkan di 34 kabupaten/kota.

Karena kasus Covid-19 masih tinggi di wilayah tersebut, pemerintah mengatur mobilitas masyarakat dengan menerapkan syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi hingga pesawat udara.

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021, Selasa (7/9/2021), pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil rapid test antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Dine In Jadi 60 Menit hingga PKL-Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta

Sedangkan untuk perjalanan menggunakan pesawat udara, pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan menunjukkan hasil PCR H-2.

"Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi," tulis aturan.

Namun, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sementara transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 23 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

Berikut ini 23 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah asesmen level 4.

1. Banda Aceh

2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

3. Aceh Besar, Provinsi Aceh

4. Kota Jambi, Jambi

5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan

6. Banjarmasin, Kalimantan Selatan

7. Kota Baru, Kalimantan Selatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com