JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan 314 kabupaten/kota di luar pulau Jawa-Bali masuk dalam asesmen PPKM Level 3.
Wilayah yang masuk dalam asesmen level 3 ini meningkat dari sebelumnya hanya 303 kabupaten/kota.
"Untuk PPKM Level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota di mana ini naik dari 303 kabupaten/kota. Sementara PPKM Level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, sama dengan sebelumnya," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Baca juga: PPKM Berlanjut, Syarat Perjalanan Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Tes PCR atau Antigen
Pemerintah menetapkan beberapa aturan untuk menjaga mobilitas masyarakat dan ekonomi di wilayah asesmen level 3 ini.
Mengutip Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021, Selasa (7/9/2021), pembatasan diatur untuk bidang pendidikan, tempat makan, rumah ibadah, hingga perkantoran.
Di wilayah asesmen level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai keputusan Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62–100 persen maksimal 5 murid per kelas dengan jarak 1,5 meter.
Sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
Baca juga: Mal di 5 Wilayah PPKM Level 4 Ini Boleh Buka Sampai Pukul 21.00
Bekerja di kantor diberlakukan hanya 25 persen dan 75 persen dari rumah. Kegiatan pada sektor esensial maupun tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket dapat beroperasi 100 persen.
Adapun industri dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka ditutup lima hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.