Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Aturan Lengkap di Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 07/09/2021, 10:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan 314 kabupaten/kota di luar pulau Jawa-Bali masuk dalam asesmen PPKM Level 3.

Wilayah yang masuk dalam asesmen level 3 ini meningkat dari sebelumnya hanya 303 kabupaten/kota.

"Untuk PPKM Level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota di mana ini naik dari 303 kabupaten/kota. Sementara PPKM Level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, sama dengan sebelumnya," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: PPKM Berlanjut, Syarat Perjalanan Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Tes PCR atau Antigen

Pemerintah menetapkan beberapa aturan untuk menjaga mobilitas masyarakat dan ekonomi di wilayah asesmen level 3 ini.

Mengutip Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021, Selasa (7/9/2021), pembatasan diatur untuk bidang pendidikan, tempat makan, rumah ibadah, hingga perkantoran.

Di wilayah asesmen level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai keputusan Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62–100 persen maksimal 5 murid per kelas dengan jarak 1,5 meter.

Sedangkan PAUD maksimal 33 persen.

Baca juga: Mal di 5 Wilayah PPKM Level 4 Ini Boleh Buka Sampai Pukul 21.00

Bekerja di kantor diberlakukan hanya 25 persen dan 75 persen dari rumah. Kegiatan pada sektor esensial maupun tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket dapat beroperasi 100 persen.

Adapun industri dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka ditutup lima hari.

"Pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka dengan prokes ketat," tulis aturan itu.

Warung makan atau warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan prokes ketat.

Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi tersendiri atau di mall dapat melayani makan di tempat sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50 persen, dan 2 orang per meja.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2,3,4 di Jawa-Bali

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan beroperasi 50 persen sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan beribadah dari rumah.

Kegiatan di area publik seperti tempat wisata umum boleh beroperasi 50 persen dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com