Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Makan Terbaru di Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2

Kompas.com - 07/09/2021, 11:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap seluruh aktivitas masyarakat dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang berlanjut hingga 13 September 2021.

Adapun penyesuaian tersebut yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, mulai dari PPKM Level 4, 3, dan 2 yang berbeda-beda.

Untuk kegiatan makan/minum di wilayah PPKM Level 4, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Waktu Makan di Tempat Jadi 60 Menit

Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup tidak diperbolehkan makan di tempat (take away).

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah," bunyi dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Pengaturan aktivitas makan/minum di wilayah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung makan 50 persen. Untuk waktu makannya sendiri dibatasi hingga 60 menit.

Sama seperti level 4, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup juga dilarang makan di dalam area. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi beleid tersebut.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," lanjutan bunyi dari Inmendagri 39.

Baca juga: PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Berlanjut Sampai 20 September, Ini Wilayahnya

Berikutnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum di wilayah PPKM Level 2, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dapat beroperasional hingga pukul 21.00, dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Masyarakat yang hendak makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, diizinkan makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen serta waktu makan maksimal 60 menit. Tak lupa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," sebut aturan tersebut.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Dine In Jadi 60 Menit hingga PKL-Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Resmi Mendarat di Indonesia, Simak 5 Fakta Pesawat Super Jumbo A380

Resmi Mendarat di Indonesia, Simak 5 Fakta Pesawat Super Jumbo A380

Whats New
Urgensi Menimbang Ulang Rencana Pelarangan Ekspor Pasir Silika

Urgensi Menimbang Ulang Rencana Pelarangan Ekspor Pasir Silika

Whats New
CLEO Alokasikan Belanja Modal Rp 300 Miliar, untuk Apa Saja Dananya?

CLEO Alokasikan Belanja Modal Rp 300 Miliar, untuk Apa Saja Dananya?

Whats New
32 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur, InJourney Batasi Aktivitas Wisatawan

32 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur, InJourney Batasi Aktivitas Wisatawan

Whats New
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai  Rp 4,5 Miliar

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Rp 4,5 Miliar

Whats New
Krisis Perbankan AS, JPMorgan Bakal Tutup 21 Kantor Cabang First Republic

Krisis Perbankan AS, JPMorgan Bakal Tutup 21 Kantor Cabang First Republic

Whats New
Kimia Farma Target Membalik Rugi Jadi Laba Rp 130 Miliar Tahun Ini

Kimia Farma Target Membalik Rugi Jadi Laba Rp 130 Miliar Tahun Ini

Whats New
Semakin Berkilau, Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Per Gram

Semakin Berkilau, Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Per Gram

Whats New
Harga Emas Dunia Naik, Didukung Jatuhnya Dollar AS

Harga Emas Dunia Naik, Didukung Jatuhnya Dollar AS

Whats New
Situs Pencarian Kerja ZipRecruiter PHK 20 Persen Karyawannya

Situs Pencarian Kerja ZipRecruiter PHK 20 Persen Karyawannya

Whats New
PT Amman Mineral Internasional Bersiap IPO, Bidik Dana Segar Rp 12,9 Triliun

PT Amman Mineral Internasional Bersiap IPO, Bidik Dana Segar Rp 12,9 Triliun

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Whats New
Dulu Jokowi Bilang Laut Masa Depan Bangsa, Kini Pasirnya Malah Diekspor

Dulu Jokowi Bilang Laut Masa Depan Bangsa, Kini Pasirnya Malah Diekspor

Whats New
Watsons Kasih Promo Diskon Hingga 60 Persen, Berlaku sampai 4 Juni 2023

Watsons Kasih Promo Diskon Hingga 60 Persen, Berlaku sampai 4 Juni 2023

Whats New
Siapkan Dokumen, Bapanas Minta Mendag Zulhas Segera Impor Bawang Putih

Siapkan Dokumen, Bapanas Minta Mendag Zulhas Segera Impor Bawang Putih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+