Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Makan Terbaru di Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2

Kompas.com - 07/09/2021, 11:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap seluruh aktivitas masyarakat dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang berlanjut hingga 13 September 2021.

Adapun penyesuaian tersebut yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, mulai dari PPKM Level 4, 3, dan 2 yang berbeda-beda.

Untuk kegiatan makan/minum di wilayah PPKM Level 4, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Waktu Makan di Tempat Jadi 60 Menit

Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup tidak diperbolehkan makan di tempat (take away).

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah," bunyi dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Pengaturan aktivitas makan/minum di wilayah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung makan 50 persen. Untuk waktu makannya sendiri dibatasi hingga 60 menit.

Sama seperti level 4, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup juga dilarang makan di dalam area. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi beleid tersebut.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," lanjutan bunyi dari Inmendagri 39.

Baca juga: PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Berlanjut Sampai 20 September, Ini Wilayahnya

Berikutnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum di wilayah PPKM Level 2, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dapat beroperasional hingga pukul 21.00, dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Masyarakat yang hendak makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, diizinkan makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen serta waktu makan maksimal 60 menit. Tak lupa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," sebut aturan tersebut.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Dine In Jadi 60 Menit hingga PKL-Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com