JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kementerian PANRB mengimbau agar seluruh penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka, baik di dalam maupun di luar kantor, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Namun, bila penyelenggaraan rapat maupun kegiatan tatap muka harus dilakukan maka penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform Peduli Lindungi wajib dilakukan oleh instansi tersebut.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya," bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code atau kode batang yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.
QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.
Baca juga: Luhut Ajak Seluruh ASN Beli Produk Lokal UMKM untuk Kebutuhan Sehari-hari
Terkait sistem kerja pegawai ASN dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau di rumah, tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat tersebut, dijelaskan terkait perjalanan dinas dimasa PPKM dalam rangka mencapai sasaran atau target kinerja dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.