Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berlanjut, Ini Aturan Lengkap untuk Resepsi Pernikahan

Kompas.com - 07/09/2021, 12:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang, lantas bagaimana dengan aturan tentang resepsi pernikahan yang berlaku?

Aturan resepsi pernikahan di masa PPKM berbeda-beda pada tiap wilayah. Hal ini tidak lepas dari adanya perbedaan status Level PPKM baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama periode 7-13 September 2021. Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku mulai dari tanggal 7 September hingga 20 September 2021.

Baca juga: PPKM Makin Longgar, Tingkat Kunjungan ke Mal Mulai Naik

Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali, kabupaten/kota yang berada di Level 4 adalah 11 kota/kabupaten, lebih sedikit dari yang sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.

Sementara itu, jumlah daerah yang berada di Level 2 juga mengalami peningkatan signifikan yaitu dari 27 kabupaten/kota menjadi 43 kabupaten/kota.

Untuk wilayah aglomerasi, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan dari Level 4 menjadi Level 3, sementara wilayah Bali masih berada pada Level 4.

Di sisi lain, untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, cakupan wilayah yang berada di Level 4 juga kembali mengalami penurunan yaitu dari 34 kabupaten/kota menjadi 23 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Soal Sistem Kerja ASN di Kantor, Saat Rapat, dan Dinas

Aturan resepsi pernikahan PPKM Jawa-Bali

Ketentuan mengenai resepsi pernikahan selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Khusus untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa Bali, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Artinya, menggelar resepsi pernikahan masih dilarang selama penerapan PPKM Level 4.

Sementara itu, untuk wilayah berstatus PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Permintaan Pelaku Usaha Warteg

Sedangkan untuk wilayah dengan status PPKM Level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Aturan resepsi pernikahan di luar Jawa-Bali

Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, ketentuan berbeda diberlakukan untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Ini Aturan Makan Terbaru di Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pada wilayah PPKM Level 3, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level , diberlakukan ketentuan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi.

Berikut ketentuan mengenai resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):

  1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat; dan
  2. untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com