Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berlanjut, Ini Aturan Lengkap untuk Resepsi Pernikahan

Kompas.com - 07/09/2021, 12:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang, lantas bagaimana dengan aturan tentang resepsi pernikahan yang berlaku?

Aturan resepsi pernikahan di masa PPKM berbeda-beda pada tiap wilayah. Hal ini tidak lepas dari adanya perbedaan status Level PPKM baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama periode 7-13 September 2021. Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku mulai dari tanggal 7 September hingga 20 September 2021.

Baca juga: PPKM Makin Longgar, Tingkat Kunjungan ke Mal Mulai Naik

Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali, kabupaten/kota yang berada di Level 4 adalah 11 kota/kabupaten, lebih sedikit dari yang sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.

Sementara itu, jumlah daerah yang berada di Level 2 juga mengalami peningkatan signifikan yaitu dari 27 kabupaten/kota menjadi 43 kabupaten/kota.

Untuk wilayah aglomerasi, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan dari Level 4 menjadi Level 3, sementara wilayah Bali masih berada pada Level 4.

Di sisi lain, untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, cakupan wilayah yang berada di Level 4 juga kembali mengalami penurunan yaitu dari 34 kabupaten/kota menjadi 23 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Soal Sistem Kerja ASN di Kantor, Saat Rapat, dan Dinas

Aturan resepsi pernikahan PPKM Jawa-Bali

Ketentuan mengenai resepsi pernikahan selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Khusus untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa Bali, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Artinya, menggelar resepsi pernikahan masih dilarang selama penerapan PPKM Level 4.

Sementara itu, untuk wilayah berstatus PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Permintaan Pelaku Usaha Warteg

Sedangkan untuk wilayah dengan status PPKM Level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Aturan resepsi pernikahan di luar Jawa-Bali

Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, ketentuan berbeda diberlakukan untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Ini Aturan Makan Terbaru di Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pada wilayah PPKM Level 3, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level , diberlakukan ketentuan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi.

Berikut ketentuan mengenai resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):

  1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat; dan
  2. untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com