JAKARTA, KOMPAS.com - Dumping dinilai sebagai praktik kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian dan menjadi penghambat perdagangan internasional. Biasanya praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri
Karena dianggap sebagai kecurangan, negara-negara dunia akhirnya membuat peraturan untuk mencegah dumping dalam perdagangan internasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali (dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan, sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali).
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Dumping?
Lantas, apa tujuan dumping?
Dikutip dari buku Hukum Dagang Internasional (2020) karya Erry Fitrya Primadhany, tujuan dumping untuk meraih keuntungan sebesar mungkin dari komoditas yang dijual di pasar luar negeri. Selain itu, dumping masih memiliki tiga tujuan lainnya, yakni sebagai berikut:
Praktik ini tidak hanya dilakukan untuk mencari keuntungan sebesar mungkin. Namun, juga dilakukan untuk menghabiskan stok barang di dalam negeri.
Umumnya kasus ini terjadi ketika perusahaan mengalami kelebihan produksi, sehingga perlu mengekspor produknya ke luar negeri dengan harga lebih murah.
Praktik ini memiliki konotasi negatif karena dianggap bentuk persaingan tidak sehat. Dalam hal ini, praktik tersebut oleh beberapa perusahaan juga ditujukan untuk menyingkirkan usaha pesaing atau menjatuhkan kompetitor.
Tindakan juga dijadikan strategi untuk memperluas pangsa pasar. Jumlah konsumen akan bertambah ketika suatu produk dijual murah. Sehingga praktik ini sering digunakan untuk menambah jumlah konsumen dan memperluas jangkauan pasarnya.
Baca juga: Ekspor Fibre Board Indonesia ke India Bebas Bea Masuk Anti Dumping
Jenis-Jenis Dumping
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.