Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian BPR, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Bank Umum

Kompas.com - 07/09/2021, 18:20 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada praktik perbankan di Indonesia, dikenal bank umum dan BPR atau Bank Perkreditan Rakyat.

Keduanya merupajan lembaga keuangan yang melayani layanan perbankan hingga pelosok desa.

Meski kini perbankan digital sudah kian berkembang, namun peran BPR masih sangat besar di kehdiupan masyarakat.

Peran BPR akan sangat terasa pada lingkup masyarakat di wilayah terpencil. Sebab, biasanya, bank-bank umum belum memiliki cabang di wilayah tersebut.

Baca juga: Ini Aturan Baru Rencana Bisnis BPR dan BPRS

Sebenarnya, apa itu BPR?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya, ojk.go.id menjelaskan, BPR adala bank yang melaksanakan kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jasa lalu lintas pembayaran yakni suatu proses pemindahan dana yang terjadi dalam wilayah suatau negara atau antar negara.

Bila dibandingkan dengan bank umum, terlihat dari penjelasan di atas, perbedaan BPR dan bank umum terutama terletak pada jangkauan layanannya.

Selain itu, berbeda dengan bank umum, BPR juga dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Baca juga: Mengenal Apa Itu BPR dan Perbedaannya dengan Bank Umum

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cakupan kegiatan usaha BPR:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
  • Memberikan kredit
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Perbedaan BPR dan Bank Umum

BPR memiliki perbedaan bentuk pelayanan hingga kegiatan usaha dibandingkan dengan bank umum.

Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Syarat permodalan BPR lebih kecil. Modal yang harus disetor untuk mendirikan bak umum minimal sebesar Rp 3 triliun. Sementara untuk BPR, nilai minimum modal yang disetor untuk pendiriannya dibedakan berdasarkan zona lokasi. Paling rendah di zona minimum 4 dengan nilai sebesar Rp 4 miliar. Lebih rinci, aturan mengenai permodalan BPR diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014.
  2. Layanan BPR lebih sederhana. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, BPR memberikan layanan yang lebih sempit bila dibandingkan dengan bank umum. Pasalnya, kebutuhan layanan dari nasabah yang dilayani juga cenderung masih sederhana. Kantor cabang BPR terbatas di wilayah tertentu.
  3. Pembukaan kantor cabang BPR hanya dapat dilakukan dalam wilayah provisni yang sama dengan kantor pusat BPR. Hal ini berbeda dengan bank umum yang bisa membuka kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu jarang ada BPR yang lintas provinsi. Bila ada, maka kondisi BPR tersebut harus benar-benar sehat, siap, dan punya modal yang cukup untuk operasional.

Baca juga: OJK Ingin BPR dan Lembaga Keuangan Mikro Masuk Platform Digital

Fungsi BPR

Karena cakupan layanannya yang lebih mikro ketimbang bank, bentuk badan hukum BPR pun bisa berupa koperasi atau perusahaan daerah, tak hanya Perseroan terbatas atau PT.

Meski cakupannya layanannya terbatas, fungsi BPR dalam menyediakan layanan perbankan untuk masyarakat tidak bisa diremehkan.

Sebab, bisa dikatakan, BPR adalah penyedia layanan keuangan lapis pertama yang paling mudah dijangkau bagi masyarakat pedesaan atau kawasan yang belum terjangkau oleh bank umum.

Secara rinci, berikut adalah daftar fungsi BPR:

  1. Mengenalkan layanan perbankan kepada masyarakat luas. Meski kini fasilitas perbankan kian maju dengan adanya digitalisasi, namun nyatanya kualitas layanan keuangan masih belum merata. Bahkan, masih banyak penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening bank. Sehingga, fungsi BPR sebenarnya memberikan edukasi mendasar kepada masyarakat luas mengenai cara kerja perbankan.
  2. Memberikan akses keuangan kepada usaha mikro kecil. Keberadaan BPR di wilayah terpencil membuat usaha mikro kecil yang ada di wilayah tersebut bisa mendapatkan akses keuangan. Dengan demikian, setiap orang bisa memiliki kesempatan untuk membuka usaha.
  3. Mempercepat pembangunan di desa. Seiring dengan akses terhadap layanan perbankan yang masuk ke wilayah desa, begitu juga akses terhadap pembiayaan, maka BPR juga memiliki fungsi untuk mempercepat proses pembangunan di desa.

Baca juga: OJK Sebut Transparansi Bank Umum Lebih Baik Ketimbang Lembaga Asuransi dan BPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com