JAKARTA, KOMPAS.com - Pada praktik perbankan di Indonesia, dikenal bank umum dan BPR atau Bank Perkreditan Rakyat.
Keduanya merupajan lembaga keuangan yang melayani layanan perbankan hingga pelosok desa.
Meski kini perbankan digital sudah kian berkembang, namun peran BPR masih sangat besar di kehdiupan masyarakat.
Peran BPR akan sangat terasa pada lingkup masyarakat di wilayah terpencil. Sebab, biasanya, bank-bank umum belum memiliki cabang di wilayah tersebut.
Baca juga: Ini Aturan Baru Rencana Bisnis BPR dan BPRS
Sebenarnya, apa itu BPR?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya, ojk.go.id menjelaskan, BPR adala bank yang melaksanakan kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa lalu lintas pembayaran yakni suatu proses pemindahan dana yang terjadi dalam wilayah suatau negara atau antar negara.
Bila dibandingkan dengan bank umum, terlihat dari penjelasan di atas, perbedaan BPR dan bank umum terutama terletak pada jangkauan layanannya.
Selain itu, berbeda dengan bank umum, BPR juga dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Baca juga: Mengenal Apa Itu BPR dan Perbedaannya dengan Bank Umum
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cakupan kegiatan usaha BPR:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.