JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk PKL dan pemilik warteg yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers perpanjangan PPKM level 3 dan 4, Senin (6/9/2021).
"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga Hartarto.
Baca juga: Siap-siap, Bantuan Pemerintah Buat PKL hingga Warteg Rp 1,2 Juta Segera Cair
Lantas, apa saja syarat penerima BLT untuk PKL dan pemilik warteg tersebut?
Pertama, penerima bantuan tersebut lokasi usahanya harus berada di wialayah PPKM level 3 dan 4.
Kedua, penerima insentif dari pemerintah itu belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
Ketiga, pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Nantinya, mekanisme penyaluran BLT untuk PKL ini akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Baca juga: Kapan Bantuan Rp 1,2 Juta Buat PKL hingga Warteg Cair? Ini Jawaban Menko Airlangga
Adapun pendataan penerima BLT untuk PKL ini akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Nilai bantuannya berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga Hartarto.
Sebagai informasi, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 sejak awal Juli 2021. Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun untuk beragam bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Baca juga: Bagi Warteg dan PKL, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat BLT Rp 1,2 Juta
(Penulis Fika Nurul Ulya | Editor Bambang P. Jatmiko)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.