Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Penerima BLT untuk PKL dan Warteg Sebesar Rp 1,2 Juta

Kompas.com - 07/09/2021, 19:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk PKL dan pemilik warteg yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers perpanjangan PPKM level 3 dan 4, Senin (6/9/2021).

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga Hartarto.

Baca juga: Siap-siap, Bantuan Pemerintah Buat PKL hingga Warteg Rp 1,2 Juta Segera Cair

Lantas, apa saja syarat penerima BLT untuk PKL dan pemilik warteg tersebut?

Pertama, penerima bantuan tersebut lokasi usahanya harus berada di wialayah PPKM level 3 dan 4.

Kedua, penerima insentif dari pemerintah itu belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

Ketiga, pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Nantinya, mekanisme penyaluran BLT untuk PKL ini akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Baca juga: Kapan Bantuan Rp 1,2 Juta Buat PKL hingga Warteg Cair? Ini Jawaban Menko Airlangga

Adapun pendataan penerima BLT untuk PKL ini akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Nilai bantuannya berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga Hartarto.

Sebagai informasi, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 sejak awal Juli 2021. Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun untuk beragam bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Baca juga: Bagi Warteg dan PKL, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat BLT Rp 1,2 Juta

(Penulis Fika Nurul Ulya | Editor Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com