Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan GrabFood, ShopeeFood, dan GoFood Usai Disomasi karena Fasilitasi Penjualan Daging Anjing

Kompas.com - 08/09/2021, 06:13 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Animal Defenders Indonesia (ADI) melakukan somasi kepada perusahaan yang memiliki layanan pesan antar makanan yaitu GrabFood, GoFood, Traveloka Eats,  pada 3 September 2021 melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan.

Perusahaan tersebut dinilai telah memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing melalui aplikasinya.

Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pihaknya telah mengingatkan ihwal penjualan hidangan daging anjing kepada perusahaan yang memiliki layanan pesan antar makanan tersebut pada 2020.

"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Doni Herdaru dalam siaran persnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Animal Defenders Indonesia Somasi Sejumlah Aplikasi Layanan Pesan Antar Makanan

Menurut Doni, penjualan daging anjing merupakan praktik yang melanggar perundangan-undangan, salah satunya yaitu UU Perlindungan Konsumen.

"Terkait asal muasal daging tersebut, yang pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya," kata dia.

Selain itu kata dia, penjualan daging anjing membuka potensi penularan rabies. Ia juga mengatakan ada sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing.

"Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," kata Doni.

Menurut Doni, somasi dilakukan sebagai upaya terakhir untuk mengingatkan para platform raksasa tersebut agar tidak ikut memfasilitasi sesuatu yang melawan hukum.

GrabFood buka suara

Grab Indonesia dalam hal ini adalah GrabFood buka suara atas somasi yang dilakukan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).

Head of Marketing Grab Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, pihaknya sejak tahun 2020 telah mengambil langkah tegas dengan menyusun aturan dan kebijakan bagi mitra merchant GrabFood, terkait dengan penjualan daging di luar kategori pangan pada layanan GrabFood.

Namun, jika masih ditemukan mitra merchant GrabFood yang masih menjual makanan yang mengandung daging anjing, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Bagi mitra merchant kami yang masih menjual makanan yang mengandung daging liar, termasuk anjing, akan memperoleh sanksi tegas, berupa penghapusan menu hingga penutupan akun merchant tersebut di aplikasi GrabFood secara sementara maupun permanen," katanya.

Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca juga: Ini Penjelasan Grab Terkait Penjualan Daging Anjing di Platformnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com