Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Kompas.com - 08/09/2021, 06:57 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah diberikan mandat oleh Presiden  Joko Widodo untuk melanjutkan program BLT UMKM atau BPUM tahap 2.

Di tahap 2 ini alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp 3,6 triliun yang dialokasikan ke 3 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, hingga saat ini BLT UMKM tahap 2 sudah disalurkan kepada 2,04 juta pelaku UMKM.

"Hingga saat ini jumlah pelaku umkm yang sudah mendapatkan BLT UMKM tahap 2 sudah disalurkan kepada 2,04 juta pelaku UMKM, sehingga sampai dengan saat ini total keseluruhan (tahap 1 dan 2) penerima BLT UMKM mencapai 11,84 juta pelaku usaha mikro atau sebesar 92,53 persen dari target yang ditentukan," ujarnya dalam webinar BPUM Tepat Sasaran? yang disiarkan virtual, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Lewat Platform Ini, KPK Terima 763 Aduan Terkait Penyaluran BLT UMKM

Pada 2021, pemerintah menganggarkan Rp 15,36 triliun untuk program BLT UMKM. Sebanyak Rp 14,21 triliun diantaranya sudah disalurkan kepada pelaku UMKM. 

Adapun penyaluran BLT UMKM dilakukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN.

Penerima BLT UMKM bisa tidak perlu antre saat mancairkan bantuan tersebut. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menyediakan reservasi online bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan di BRI.

Reservasi pencairan bantuan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan di bank. Bagaimana caranya?

Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Rabu (8/9/2021), berikut tahapannya:

1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.

3. Isi data meliputi nomor KTP

4. Pilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau kantor cabang bank yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal pencairan.

5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.

6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.

7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan

Sebagai catatan, bila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang.

Perlu diketahui, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.

Baca juga: BLT UMKM Tahap 2 Sudah Disalurkan ke 2,04 Juta Pelaku Usaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com