Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 14 September, ke Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi, Ini Cara Daftar serta Penggunaannya

Kompas.com - 08/09/2021, 10:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiaan masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Pemerintah pun kembali melakukan penyesuaian terhadap perpanjangan PPKM tersebut.

Dengan menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40, dan 41. Di dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket. Penggunaan aplikasi ini akan diterapkan mulai 14 September 2021.

Baca juga: Luhut Ingin di Setiap RT, Supermarket, dan Fasilitas Umum Pakai GeNose untuk Tes Covid-19

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi salah satu poin dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Bagi kalian yang belum memahami cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi, besutan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini, simak alur memulainya sebelum berbelanja ke supermarket:

- Pertama, unduh atau install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store

- Kedua, buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

- Ketiga, buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email, dan nomor KTP (NIK)

- Keempat, bila akun telah terdaftar lakukan login dengan nomor ponsel atau email1

- Kelima, masukkan kode OTP untuk verifikasi

- Keenam, kode OTP dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan atau bisa juga melalui email yang terdaftar

- Ketujuh, setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi

Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital

Nah, untuk akses masuk ke supermarket kemungkinan akan sama penggunaannya dengan yang diterapin di pusat perbelanjaan atau mal, jadi pengunjung tinggal scan kode batang (QR Code) yang telah terpampang di pintu masuk supermarket.

Kemudian, jika Anda sudah melakukan vaksinasi Covid-19, maka akan muncul nama Anda yang terverifikasi telah divaksinasi dan lokasi aktivitas. Lalu, tunjukkan akses yang diperbolehkan tersebut kepada petugas.

Jadi, bagi yang belum divaksinasi dipastikan tidak akan bisa masuk ke supermarket meski telah menggunakan aplikasi tersebut. Karena data sertifikasi vaksinasi telah terekam dalam PeduliLindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com