Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Karsino Miarso
Praktisi dan konsultan pajak

Pernah meniti karier di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sekarang bernaung di MUC Consulting sebagai Tax Partner sekaligus Director MUC Tax Research Institute.

Menyoal Perluasan Basis Pajak: Penurunan Treshold PPN vs PPh Final UMKM

Kompas.com - 08/09/2021, 11:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menyoal threshold PPN

Bank Dunia dalam laporannya Indonesia Economics Prospect edisi Juni 2021 menawarkan sejumlah resep untuk mengatasi ”komorbid” perpajakan Indonesia.

Salah satu tawaran resep itu adalah pemangkasan threshold peredaran usaha pengusaha kena pajak pertambahan nilai (PPN), yang selama ini dipatok Rp 4,8 miliar setahun.

Secara umum, pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun terkena kewajiban membayar PPN 10 persen untuk transaksi di dalam negeri, sessuai peraturan perundangan yang sekarang berlaku.

Ketentuan ini mengatur juga bahwa pengusaha dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar masih digolongkan sebagai Pengusaha Kecil yang tidak dibebani kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN atas penjualannya.

Baca juga: Sri Mulyani Atur Ulang Barang Bebas PPN, Ini Rinciannya

Threshold tersebut selama ini juga dijadikan dasar untuk mendefinisikan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5 persen.

Bank dunia menilai tingginya batasan omzet tersebut merupakan salah satu penghambat perluasan basis pajak dan mempersempit ruang pemajakan di Indonesia.

Pandangan tersebut cukup masuk akal, terlebih di tengah upaya pemerintah menggali potensi penerimaan dari sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum terjamah sistem perpajakan (underground economy).

Bila dibandingkan dengan negara-negara lain, misalnya Uni Eropa yang sejak juli 2021 mematok threshold PPN 10.000 euro—setara sekitar Rp 170 juta menggunakan kurs hari ini—, angka Rp 4,8 miliar itu dinilai terlalu tinggi.

Baca juga: Naskah Lengkap Pidato Presiden Joko Widodo tentang RAPBN 2022 dan Nota Keuangannya

Namun, ada dilema apabila pemangkasan treshold dilakukan begitu saja, terutama ketika membahas geliat UMKM di Indonesia.

Keadilan pajak UMKM

Salah satu sektor ekonomi yang tengah naik daun dan jadi sasaran pemajakan adalah industri digital. Hal itu ditandai dengan semakin maraknya transaksi jual-beli secara elektronik—dikenal luas dengan istilah jualan online—, yang kebanyakan pelakunya adalah UMKM.

Meskipun terlihat rapuh, UMKM merupakan sektor usaha penyumbang terbesar PDB nasional (lebih dari 60 persen) dan menjadi kunci pemulihan ekonomi Indonesia ketika krisis. Tentu ini menggiurkan juga menjadi sasaran perluasan pajak.

Namun, seperti kita tahu, UMKM ibarat bayi yang sedang belajar bertumbuh-kembang. Dia dapat melaju pesat atau sebaliknya berisiko terjatuh dan terjerembab jika tidak ada yang menyokong dan mendampingi.

Baca juga: Jualan Online Kena Pajak?

Karenanya, dukungan diperlukan untuk membantu tumbuh-kembang UMKM nasional—bukan perusahaan rintisan (start-up) global.

Selama ini pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar setahun langsung dikenakan PPh final 0,5 persen dari peredaran usaha, meskipun laba usahanya bisa jadi masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Padahal, kalau kita bicara threshold atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar sejatinya lebih menyasar pada pembayar pajak orang pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com