Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Area Instansi Pemerintah Kini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 08/09/2021, 12:31 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Pegawai dan pengunjung yang akan masuk area kantor instansi pemerintah kini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021.

Nomenklatur SE tersebut adalah tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Mulai 14 September, ke Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi, Ini Cara Daftar serta Penggunaannya

Melalui SE tersebut, Tjahjo meminta agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantornya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (8/9/2021).

Dalam SE yang ditandangani pada tanggal 6 September tersebut, PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.

Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.

Baca juga: Pembelian Tiket Online Kapal Penyeberangan Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Sementara, untuk sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE 21/2021 ini juga dijelaskan mengenai perjalanan dinas di masa PPKM dalam rangka mencapai sasaran dan/atau target kinerja.

Tjahjo meminta agar perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Pakai Aplikasi PeduliLindungi Belum Berlaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com