Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima PP KEK, Bos MNC Targetkan Proyek Lido World Garden Rampung 2022

Kompas.com - 08/09/2021, 12:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menerima Peraturan Pemerintah (PP) soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City hari ini, Rabu (8/9/2021).

Melalui aturan tersebut, kawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut resmi menjadi KEK. Groundbreaking beberapa kawasan pun sudah dilakukan dan targetnya selesai tahun depan.

"Saat ini termasuk groundbreaking (kawasan Lido) mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diselesaikan," kata Hary Tanoesoedibjo dalam Peresmian Ground Breaking Lido World Garden, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: MNC Lido City Jadi KEK, Investor dan Pelaku Usaha Dapat Insentif

Hary menuturkan, pembangunan kawasan dirancang menjadi kawasan entertainment dan hospitality. Proyek Lido World Garden yang mulai groundbreaking hari ini mengacu pada konsep Magical Garden di Dubai.

Dalam kawasan MNC Lido City, pembangunan juga meliputi lapangan golf seluas 80 hektar, kawasan music and art center, kawasan Movie Land, dan theme park.

Seluruh proyek tersebut ditargetkan selesai pada 2022.

"Kawasan yang cukup besar tidak jauh dari tempat ini akan dihibahkan tempat untuk padepokan dan masjid sehingga kawasan ini bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar untuk beribadah. Pak Gubernur nanti secara khusus meresmikan padepokan tersebut yang cukup strategis tempatnya," tutur Hary.

Sebagai informasi, Kawasan MNC Lido City resmi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani PP Nomor 69 Tahun 2021 bulan Juni lalu.

Baca juga: Bos MNC Sebut Proyek Movieland Lido City Mulai Berjalan Tahun Ini

Proyeknya dibangun oleh Hary Tanoesoedibjo lewat MNC Land Lido, anak usaha dari PT MBC Land Tbk (KPIG).

Karena menjadi kawasan ekonomi khusus, secara otomatis investor dan pelaku usaha di dalamnya akan mendapat beragam insentif yang melekat pada KEK.

Insentif tersebut yakni insentif pajak, yang meliputi pembebasan PPN, PPnBM, PPh Badan, Cukai dan bea masuk impor.

Keuntungan lain yang didapat oleh investor adalah kemudahan pertanahan dan tata ruang, ketenagakerjaan, kemudahan perizinan berusaha, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com