Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Lot Berapa Lembar Saham? Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 08/09/2021, 15:06 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda membeli saham, Anda akan mengisi jumlah satuan saham yang akan Anda beli dengan satuan lembar.

Meski dihitung perlembar, namun transaksi saham tidak bisa dilakukan per lembar.

Berdasarkan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi jual beli saham minimal dilakukan dalam 1 lot saham.

Namun kemudian muncul pertanyaan, 1 lot berapa lembar saham?

1 lot saham sama dengan 100 lembar saham. Lot sendiri merupakan satuan perdagangan yang digunakan oleh pihak bursa.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Return Saham?

Sebenarnya, aturan mengenai jumlah lembar saham dalam satu lot sudah pernah mengalami perubahan.

Semula, di pasar modal Indonesia, 1 lot sama dengan 500 lembar saham. Perubahaan jumlah lembar saham dalam 1 lot terjadi pada 1 Januari 2014 lalu.

Jumlah lembar saham dalam satu lot diperkecil dengan alasan agar pasar modal Indonesia menjadi lebih likuid.

Dengan jumlah lot yang kian kecil, harapannya investor ritel juga bisa berinvestasi di pasar modal.

Contoh Perhitungan Modal Beli Saham

Seiring dengan kian berkembangnya teknologi finansial (fintech), kini investor kian mudah untuk bisa membeli produk pasar modal seperti saham.

Transaksi saham kini bisa dilakukan oleh investor di mana saja melalui handphone.

Sebenarnya, berapa modal yang diperlukan untuk membeli saham?

Berdasarkan laman Yuknabungsaham yang dikelola BEI dijelaskan, investor harus menyiapkan dana sesuai dengan harga sajam dan jumlah saham yang diinginkan. Selain itu, investor juga harus membayar biaya transaksi untuk sekuritas (fee broker).

Sementara itu, ketika saham yang dimiliki dijual, total dana yang didapat investor adalah nilai sesuai harga jual saham dikurangi biaya transaksi dan PPh.

Baca juga: Siap-siap September Effect, Analis Rekomendasi Cicil Beli Saham

Biaya transaksi tersebut berbeda-beda di setiap perusahaan sekuritas, tetapi umumnya 0,2—0,3 persen dari nilai transaksi pembelian saham (termasuk PPN) dan ditambah PPh 0,1 persen khusus untuk transaksi penjualan saham. Hal ini yang juga jadi pertimbangan berapa minimal pembelian saham yang direncanakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com