Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas PPKM, OJK Kembali Pangkas Target Pertumbuhan Kredit jadi 4 hingga 4,5 Persen

Kompas.com - 08/09/2021, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memangkas target pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2021. Kali ini OJK memperkirakan kredit perbankan tumbuh di kisaran 4 persen sampai 4,5 persen.

Padahal sebelumnya, OJK memperkirakan kredit tahun ini dapat tumbuh di kisaran 6 persen plus minus 1 persen. Ini juga merupakan koreksi dari optimisme sebelumnya, dimana kredit ditargetkan mampu tumbuh di kisaran 7 persen plus minus 1 persen.

"Kita perkirakan (kredit tumbuh) di atas 4 persen. Range-nya sekitar 4 persen sampai 4,5 persen di akhir tahun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Ini Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023

"Ini adalah target yang cukup konservatif," tambahnya.

Wimboh mengatakan, pelaksanaan pembatasan pergerakan berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilaksanakan secara ketat sejak Juli lalu berimbas kepada menurunnya konsumsi rumah tangga nasional.

Indikator perekonomian ini kemudian berimplikasi terhadap menurunnya aktivitas ekonomi dari berbagai sektor industri.

"Kalau konsumsi turun, toko enggak perlu nyetok barang, apalagi sekarang masa begini. Sehingga nanti ini menjadi tidak perlu modal kerja yang banyak," tuturnya.

Dampak dari menurunnya aktivitas ekonomi, sudah terefleksikan dari terkontraksikanya kredit ke segmen korporasi. Tercatat hingga Juli 2021, kredit korporasi masih terkontraksi 2,23 persen.

"Ini karena perusahaan-perusahaan besar tidak membutuhkan modal yang besar," kata Wimboh.

Namun demikian, Wimboh menyebutkan, pertumbuhan kredit perbankan masih dapat tumbuh lebih tinggi dari proyeksi 4 persen hingga 4,5 persen, apabila pelaksanaan vaksinasi dapat terus dipercepat, penyebaran kasus positif Covid-19 dapat ditekan, dan kebijakan pembatasan pergerakan terus direlaksasi.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, OJK Minta Bank Awasi Restrukturisasi Kredit

Selain itu, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini tengah berada dalam tren pemulihan, diharapkan dapat menjadi katalis penggerak permintaan nasional. Pasalnya, sektor ini dapat meningkatkan permintaan terhadap segmen korporasi.

"Kami yakin dengan semakin dibukanya PPKM, UMKM akan tumbuh pesat dan akhirnya akan mendorong, menarik pertumbuhan komersial korporasi," ucap Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com