JAKARTA, KOMPAS.com - Pilihan pendaaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sala satu yang paling diminati di Indonesia.
Opsi pendanaan untuk kepemilikan rumah dengan skema KPR biasanya dipilih lantaran kebutuhan untuk memiliki rumah sudah mendesak, namun dana untuk membeli atau membangun rumah belum sepenuhnya terkumpul.
Bagi Anda yang ingin memulai membeli rumah pertama, Anda bisa mempelajari secara lengkap mengenai apa itu KPR pada artikel berikut.
Untuk diketahui, terdapat beberapa syarat mengajukan KPR yang harus terlebih dahulu disiapkan sebelum mengajukan pinjaman.
Baca juga: BCA Gelar Pameran KPR Online Mulai Besok, Simak Promonya
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.
Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut syarat mengajukan KPR yang harus dilampirkan oleh calon nasabah:
Baca juga: Minat Beli Rumah Lewat KPR Syariah? Kenali 2 Jenis Akad Berikut
Banyak bank menawarkan produk KPR dengan jenis pinjaman dan ketentuan yang beragam.
Meski demikian, masih banyak orang yang bingung dari mana harus memulai ketika akan mengajukan KPR.
Berikut adalah langkah demi langkah cara mengajukan KPR di bank:
Sebelum mengajukan KPR ke bank, Anda sebaiknya sudah memiliki rumah pilihan. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.