Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Membeli Rumah Pertama, Simak Syarat Mengajukan KPR Berikut

Kompas.com - 08/09/2021, 18:35 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Mengajukan KPR ke Bank Setelah proses pemilihan rumah dan membayar uang booking, Anda siap untuk mengajukan KPR ke pihak bank.

Anda bisa memilih produk KPR yang telah disediakan oleh bank, atau biasanya, pihak developer sudah menjadi partner dari pihak bank tertentu.

Baca juga: Bank Mandiri Proyeksi Restrukturisasi Kredit Bakal Terus Turun

Untuk diketahui, agar bisa mengajukan KPR, total cicilan Anda maksimal 30 persen dari gaji yang diterima.

Komponen Biaya KPR

Sebelum memulai KPR, perlu juga dikenal komponen biaya KPR. Salah satu komponen biaya KPR adalah biaya provisi.

Biaya provisi adalah biaya yang dipotong dari jumlah yang dipinjamkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

Biasanya, biaya provisi dihitung berdasarkan persentase dari jumlah kredit yang diberikan. Arti biaya provisi sendiri seringkali disebut sebagai biaya lain-lain dan tak jarang sering disebut sebagai biaya administrasi.

Besarnya biaya provisi sendiri berbeda-beda antar-bank. Rata-rata perbankan di Indonesia menerapkan biaya provisi bank di kisaran 1-3 persen dari total kredit.

Baca juga: Bank Bakal Kena Denda jika Tak Penuhi Batas Minimal Kredit UMKM

Untuk menarik banyak nasabah, bank juga tak jarang membebaskan debiturnya dari biaya provisi.

Dalam kredit kepemilikan rumah, biaya provisi KPR adalah salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan saat membeli rumah secara kredit.

Biasanya, biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR.

Sebagai ilustrasi, apabila bank menyetujui memberikan pinjaman KPR sebesar Rp 200 juta dan biaya provisi ditetapkan sebesar 1 persen, maka biaya provisi KPR yang harus dibayar nasabah yakni sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Ini Cara Tebus Saham Right Issue Lewat Mandiri Sekuritas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com