Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Membeli Rumah Pertama, Simak Syarat Mengajukan KPR Berikut

Kompas.com - 08/09/2021, 18:35 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pilihan pendaaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sala satu yang paling diminati di Indonesia.

Opsi pendanaan untuk kepemilikan rumah dengan skema KPR biasanya dipilih lantaran kebutuhan untuk memiliki rumah sudah mendesak, namun dana untuk membeli atau membangun rumah belum sepenuhnya terkumpul.

Bagi Anda yang ingin memulai membeli rumah pertama, Anda bisa mempelajari secara lengkap mengenai apa itu KPR pada artikel berikut.

Untuk diketahui, terdapat beberapa syarat mengajukan KPR yang harus terlebih dahulu disiapkan sebelum mengajukan pinjaman.

Baca juga: BCA Gelar Pameran KPR Online Mulai Besok, Simak Promonya

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.

Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut syarat mengajukan KPR yang harus dilampirkan oleh calon nasabah:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan) Salinan IMB

Baca juga: Minat Beli Rumah Lewat KPR Syariah? Kenali 2 Jenis Akad Berikut

Cara Mengajukan KPR

Banyak bank menawarkan produk KPR dengan jenis pinjaman dan ketentuan yang beragam.

Meski demikian, masih banyak orang yang bingung dari mana harus memulai ketika akan mengajukan KPR.

Berikut adalah langkah demi langkah cara mengajukan KPR di bank:

  • Pilih dan Tentukan Rumah yang Diinginkan

Sebelum mengajukan KPR ke bank, Anda sebaiknya sudah memiliki rumah pilihan. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Bila membeli rumah dari developer, pastikan developer telah mempunyai izin-izin (izin peruntukan tanah: izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan telah disahkan), prasarana telah tersedia, kondisi tanah matangm sertifikat tanah minimal SHGB atay HGB induk atas nama developer, IMB Induk.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, OJK Minta Bank Awasi Restrukturisasi Kredit

  • Membayar Booking Fee kepada Developer

Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget, khususnya jika Anda membeli rumah melalui developer.

Saat Anda menemukan rumah yang cocok, maka Anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee.

Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Perlu diketahui, booking fee ini bukanlah Down Payment (DP) rumah.

Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.

Mengajukan KPR ke Bank Setelah proses pemilihan rumah dan membayar uang booking, Anda siap untuk mengajukan KPR ke pihak bank.

Anda bisa memilih produk KPR yang telah disediakan oleh bank, atau biasanya, pihak developer sudah menjadi partner dari pihak bank tertentu.

Baca juga: Bank Mandiri Proyeksi Restrukturisasi Kredit Bakal Terus Turun

Untuk diketahui, agar bisa mengajukan KPR, total cicilan Anda maksimal 30 persen dari gaji yang diterima.

Komponen Biaya KPR

Sebelum memulai KPR, perlu juga dikenal komponen biaya KPR. Salah satu komponen biaya KPR adalah biaya provisi.

Biaya provisi adalah biaya yang dipotong dari jumlah yang dipinjamkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

Biasanya, biaya provisi dihitung berdasarkan persentase dari jumlah kredit yang diberikan. Arti biaya provisi sendiri seringkali disebut sebagai biaya lain-lain dan tak jarang sering disebut sebagai biaya administrasi.

Besarnya biaya provisi sendiri berbeda-beda antar-bank. Rata-rata perbankan di Indonesia menerapkan biaya provisi bank di kisaran 1-3 persen dari total kredit.

Baca juga: Bank Bakal Kena Denda jika Tak Penuhi Batas Minimal Kredit UMKM

Untuk menarik banyak nasabah, bank juga tak jarang membebaskan debiturnya dari biaya provisi.

Dalam kredit kepemilikan rumah, biaya provisi KPR adalah salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan saat membeli rumah secara kredit.

Biasanya, biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR.

Sebagai ilustrasi, apabila bank menyetujui memberikan pinjaman KPR sebesar Rp 200 juta dan biaya provisi ditetapkan sebesar 1 persen, maka biaya provisi KPR yang harus dibayar nasabah yakni sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Ini Cara Tebus Saham Right Issue Lewat Mandiri Sekuritas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com