Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2023, Ini Dampaknya pada Perbankan

Kompas.com - 09/09/2021, 07:37 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan, dari semula sampai 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi booster bagi sektor perbankan.

Senior Retail Investment Socialist Raphon Prima mengatakan, bagi perbankan, perpanjangan masa restrukturisasi kredit bisa memberi napas tambahan serta semakin mempercepat pemulihan ekonomi.

“Saya setuju OJK perpanjang restrukturisasi, jadi saat ekonomi mulai pulih, sebenarnya company sudah sanggup bayar bunga dalam kondisi normal. Tapi enggak apa-apa kasih napas buatan lagi supaya ekonomi bisa bergerak cepat,” ujar Raphon dalam acara virtual Rotate Back to Big Caps, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Soal Rasio Kredit UMKM 30 Persen, OJK Minta Bank Sesuaikan Rencana Bisnis

Raphon menyebutkan memang pemulihan ekonomi perlahan mulai terlihat, tetapi jika restrukturisasi di setop pada tahun 2022, beberapa perusahaan yang berencana ekspansi akan kehabisan dana untuk membayar beban bunga ke perbankan.

“Tahun 2022 kita boleh bilang ada pemulihan walaupun masih gradual. Perusahaan mulai ekspansi secara perlahan, kalau restrukturisasi ini di setop 2022, sementara perusahaan mulai untuk ekspansi, dan mereka harus bayar beban bunga kepada bank dengan kondisi normal, jadi tahun 2022 pure habis hanya untuk bayar beban bunga ke perbankan,” tambah dia.

Adapun alasan OJK memperpanjang retrukturisasi hingga tahun 2023 kepada para pelaku usaha, yaitu agar mereka dapat mengatur likuiditasnya di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya.

Selain itu, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit juga diberikan untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur yang masih dibayangi ketidakpastian akibat Covid-19.

Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Perbankan, Apa Saja Stimulus yang Diberikan?

Pada saat bersamaan, perpanjangan dari ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2020 itu diberikan untuk memberikan waktu kepada perbankan menyiapkan pencadangan yang sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com