Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Kompas.com - 09/09/2021, 08:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

2. Isi data pada halaman situs tersebut.

3. Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).

4. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.

5. Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.

6. Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.

7. Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.

Pengajuan klaim dengan kategori prioritas

Diperuntukan peserta dengan kondisi hamil, manula, serta kurang sehat (sakit) dan dapat mengajukan klaim langsung pada Kantor Cabang BP Jamsostek melalui antrean khusus. Langkah pengajuan melalui klaim prioritas:

1. Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain).

2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.

3 Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilahkan untuk mengambil antrean khusus.

4. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

5. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Mau Digabung, Ini Perbandingan Kinerja Taspen Vs BPJamsostek

Pengajuan klaim bank kerja sama (SPO)

Dilakukan secara offline atau datang langsung di kantor cabang BP Jmsostek atau bank yang bekerja sama. Adapun kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui bank kerja sama, meliputi mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan PHK.

Untuk pengajuan melalui bank kerja sama (SPO):

1. Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).

2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.

3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

4. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com