- NPWP.
Persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang resign atau di-PHK. Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengeklaim 10 persen bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Sementara itu, untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30 persen, syarat tambahannya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Baca juga: Punya Dana Kelolaan Jumbo, Begini Cara BPJamsostek Genjot Investasi Langsung
Terdapat dua cara untuk mengajukan klaim. Pertama, langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online). Bagi yang ingin mengajukan klaim secara fisik atau offline berikut prosedurnya:
1. Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.
3. Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.
4. Isi data pada kolom yang tersedia.
5. Unggah dokumen persyaratan klaim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.