6. Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.
7. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrian.
8. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.
9. Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
10. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
11. Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.
Di masa pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melayani pengajuan klaim secara daring. Langkah pengajuan klaim JHT online sebagai berikut:
1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data pada halaman situs tersebut.
3. Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.