Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Usul Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Ini Kata Jubir Luhut

Kompas.com - 09/09/2021, 11:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum dapat memutuskan usulan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang meminta agar anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan bahwa pimpinannya Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali, belum membahas lebih dalam terkait usulan tersebut.

"Kemarin memang sempat disampaikan terkait usulan tersebut, hanya saja belum dibahas secara spesifik. Tentunya kita harus tetap berhati-hati jangan sampai keputusan tersebut berdampak kurang baik," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Pengusaha Harap Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Pertimbangan pemerintah memutuskan anak usia 12 tahun ke bawah tidak berada di lingkungan yang ramai, terlebih di pusat perbelanjaan, yakni usia tersebut belum menerima vaksinasi Covid-19.

"Alasan utamanya adalah masalah keselamatan bagi mereka. Selain itu karena mereka belum bisa menerima dosis vaksin juga menjadi catatan kami," kata dia.

Sebelumnya Ketua Umum APPBI Alphonsuz Widjaja berharap pemerintah melonggarkan kebijakan terkait batasan kunjungan ke pusat perbelanjaan alias mal.

"Sebetulnya pusat perbelanjaan juga mengharapkan anak-anak di bawah usia 12 tahun itu bisa diperbolehkan masuk juga ke pusat perbelanjaan," kata Alphonsuz usai bertemu Presiden Joko Widodo di Isatana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

.Ia mengklaim, kondisi mal saat ini relatif lebih aman sehingga pembatasan usia pengunjung tak lagi diperlukan. Hal ini karena diberlakukannya syarat vaksinasi bagi seluruh pengunjung, termasuk petugas yang bekerja.

Apalagi status vaksinasi dan kondisi kesehatan pengunjung juga dapat dipantau melalui aplikasi PeduliLindungi yang diwajibkan penggunaannya sebelum memasuki pusat perbelanjaan.

Baca juga: Mal di 5 Wilayah PPKM Level 4 Ini Boleh Buka sampai Pukul 21.00

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com