Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Kementerian BUMN

Kompas.com - 09/09/2021, 15:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor) di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta Garuda Indonesia untuk mempelajari lebih detil lagi mengenai kasus tersebut.

"Kita minta mereka pelajari detil, supaya tau langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ujar Arya, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Digugat Lessor, Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London

Juru bicara Erick Thohir tersebut memastikan Garuda Indonesia kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional London tak akan mengganggu jalannya operasional maksapai pelat merah tersebut.

"Dan yang pasti kami juga tanya apa ini memengaruhi operasional, sama sekali enggak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus," kata Arya Sinulingga.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan, pada 6 September 2021, perseroan menerima menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda Indonesia, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.

"LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Perkara Garuda Indonesia dan Rolls Royce Berujung Damai

Terhadap putusan tersebut, kata Prasetio, perseroan sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum (lawyer) yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

Menurut Prasetio, adanya putusan LCIA tersebut hingga saat ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Ia memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," ungkap dia.

Maskapai pelat merah ini memang diketahui beberapa kali telah menerima gugatan hukum dari beberapa lessor sejak tahun lalu, karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau dugaan wanprestasi.

Salah satunya adalah gugatan dari Helice Leasing S.A.S yang berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda. Pengadilan pun mengabulkan gugatan itu pada Maret 2020.

Kemudian pada Mei 2020, Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis, yang juga mengabulkan permohonan sita jaminan atas rekening Garuda Indonesia di Perancis.
Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga sempat digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi.

Kendati demikian, di samping adanya sejumlah gugatan hukum, saat ini perseroan tengah berupaya untuk menyelesaikan persoalan dengan sejumlah lessor melalui negosiasi kontrak sewa pesawat. Adapun Garuda Indonesia memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor.

Baca juga: Aercap Cabut Gugatan Pailit terhadap Garuda Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com