Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Pelajari Putusan Pengadilan Arbitrase London

Kompas.com - 09/09/2021, 16:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait kalahnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA). Maskapai pelat merah itu kalah dalam kasus gugatan pembayaran sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN saat ini tengah meminta Garuda Indonesia untuk mempelajari lebih lanjut terkait keputusan pengadilan.

"Kami minta Garuda pelajari lebih detail soal kasus tersebut, supaya tahu langkah yang terbaik nanti dan apa yang bisa dilakukan," ujarnya dalam keterangan kepada media, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Kementerian BUMN

Meski demikian, Arya memastikan, kekalahan Garuda Indonesia dari pihak lessor tidak akan mengganggu operasioanal perusahaan. Ia bilang, penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.

"Kami juga sudah tanya, apakah mempengarui operasional, ternyata sama sekali enggak pengaruhi operasional Garuda. Jadi jalan terus," ujar Arya.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum (lawyer) yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan

"Masih dipelajari hasilnya (keputusan pengadilan) oleh tim legal," kata Irfan kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan pada 6 September 2021, perseroan menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda Indonesia, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.

Baca juga: Digugat Lessor, Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London

"LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).

Maskapai pelat merah ini memang diketahui beberapa kali telah menerima gugatan hukum dari pihak lessor sejak tahun lalu, karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajiban atau dugaan wanprestasi.

Salah satunya adalah gugatan dari Helice Leasing S.A.S yang berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda. Pengadilan pun mengabulkan gugatan itu pada Maret 2020.

Kemudian pada Mei 2020, Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis, yang juga mengabulkan permohonan sita jaminan atas rekening Garuda Indonesia di Perancis.

Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi. Ini merupakan kesekian kalinya Garuda Indonesia bernegosiasi dengan Aercap

Kendati demikian, di samping adanya sejumlah gugatan hukum, saat ini perseroan tengah berupaya untuk menyelesaikan persoalan dengan sejumlah lessor melalui negosiasi kontrak sewa pesawat. Adapun Garuda Indonesia memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor.

Baca juga: Kerugian Garuda Indonesia Tembus Rp 13 Triliun pada Semester I-2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com