Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leasing Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Mekanisme Pengadilan

Kompas.com - 09/09/2021, 17:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.

“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis MK seperti dikutip dalam putusannya, Kamis (9/9/2021).

MK juga menjelaskan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

Baca juga: Debt Collector Rampas Mobil yang Dikemudikan Babinsa, OJK Bakal Sanksi Leasing Terkait

Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa selama ini ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan itu pada dasarnya memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri,” tambah MK.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, putusan tersebut semakin memperjelas apa yang selama ini dipandang berbeda-beda oleh masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi fidusia.

Adapun jika ada debitur yang mengajukan ke pengadilan, Suwandi menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan hak dari debitur itu sendiri. Sedangkan, untuk melakukan penarikan harus melalui pengadilan bukanlah sebuah kewajiban mengingat dari awal debitur sudah menandatangani perjanjian terkait fidusia.

Baca juga: Mengenal Arti Leasing dan Bedanya dengan Kredit

“Debitur merasa bahwa ya jangan semena-mena lah, saya gak puas, mau bawa ke pengadilan, itu hak dari debitur. Jadi dibilang alternatif,” ungkap Suwandi.

Menurut Suwandi, selama ini perusahaan melakukan penarikan juga melalui beberapa tahap peringatan serta dilakukan oleh collector yang bersertifikat. Ia juga bilang bahwa seringkali collector mendapati unit yang akan ditarik sudah tidak di tangan debitur.

“Kan kalau dikirim peringatan dan debitur menjawab mohon maaf saya lagi tidak ada uang, tolong bisa dibantu, minta diperpanjang, itu mungkin akan dibantu. Yang penting komunikasi,” pungkas Suwandi. (Adrianus Octaviano | Lamgiat Siringoringo)

Baca juga: Apa Itu Leasing dan Contohnya?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tok! MK tegaskan multifinace bisa menarik kendaraan tanpa mekanisme pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com