Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leasing Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Mekanisme Pengadilan

Kompas.com - 09/09/2021, 17:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.

“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis MK seperti dikutip dalam putusannya, Kamis (9/9/2021).

MK juga menjelaskan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

Baca juga: Debt Collector Rampas Mobil yang Dikemudikan Babinsa, OJK Bakal Sanksi Leasing Terkait

Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa selama ini ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan itu pada dasarnya memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri,” tambah MK.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, putusan tersebut semakin memperjelas apa yang selama ini dipandang berbeda-beda oleh masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi fidusia.

Adapun jika ada debitur yang mengajukan ke pengadilan, Suwandi menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan hak dari debitur itu sendiri. Sedangkan, untuk melakukan penarikan harus melalui pengadilan bukanlah sebuah kewajiban mengingat dari awal debitur sudah menandatangani perjanjian terkait fidusia.

Baca juga: Mengenal Arti Leasing dan Bedanya dengan Kredit

“Debitur merasa bahwa ya jangan semena-mena lah, saya gak puas, mau bawa ke pengadilan, itu hak dari debitur. Jadi dibilang alternatif,” ungkap Suwandi.

Menurut Suwandi, selama ini perusahaan melakukan penarikan juga melalui beberapa tahap peringatan serta dilakukan oleh collector yang bersertifikat. Ia juga bilang bahwa seringkali collector mendapati unit yang akan ditarik sudah tidak di tangan debitur.

“Kan kalau dikirim peringatan dan debitur menjawab mohon maaf saya lagi tidak ada uang, tolong bisa dibantu, minta diperpanjang, itu mungkin akan dibantu. Yang penting komunikasi,” pungkas Suwandi. (Adrianus Octaviano | Lamgiat Siringoringo)

Baca juga: Apa Itu Leasing dan Contohnya?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tok! MK tegaskan multifinace bisa menarik kendaraan tanpa mekanisme pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com