Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

Kompas.com - 09/09/2021, 18:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor) di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).

Terkait putusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum (lawyer) yang menangani kasus itu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

"Jadi masih dipelajari hasilnya (keputusan pengadilan) oleh tim legal," ujar Irfan kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Pelajari Putusan Pengadilan Arbitrase London

Mulanya maskapai pelat merah ini menerima laporan pada 6 September 2021, bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda Indonesia, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.

LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat. Termasuk pula pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.

Meski demikian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio memastikan, adanya putusan LCIA tersebut, tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Menurutnya, seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," ungkap dia dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).

Sebagai informasi, Garuda Indonesia memang diketahui beberapa kali telah menerima gugatan hukum dari lessor sejak tahun lalu, karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau dugaan wanprestasi.

Salah satunya yang paling sering adalah gugatan dari Helice, yang mulanya melakukan gugatan di Pengadilan Belanda dengan berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda. Pengadilan pun mengabulkan gugatan itu pada Maret 2020.

Baca juga: Kerugian Garuda Indonesia Tembus Rp 13 Triliun pada Semester I-2021

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com