Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

Kompas.com - 09/09/2021, 18:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Kemudian pada Mei 2020, Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis, yang juga hasilnya mengabulkan permohonan sita jaminan atas rekening Garuda Indonesia di Perancis.

Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga sempat digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi.

Kendati demikian, di samping adanya sejumlah gugatan hukum, saat ini perseroan tengah berupaya untuk menyelesaikan persoalan dengan sejumlah lessor melalui negosiasi kontrak sewa pesawat. Garuda Indonesia sendiri memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor.

Baca juga: Digugat Lessor, Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com